Student Loans: A Slippery Slope for Indonesia

This is a shorter English version of my previous post, “The student loan idea is a slippery slope; prove me wrong!” with the same substance. I sent it to the English-based media and failed to be published.

——————————————————————————————————-

The discourse surrounding student loans in Indonesia emerged intensively again after the Minister of Education, Culture, Research, and Technology issued Permendikbud Number 2 of 2024 concerning the Operational Cost Standards for Higher Education. Following this new regulation, several public universities implemented new policies that significantly increased tuition fees. At this point, this idea gained momentum due to rising undergraduate and vocational program costs.

The student loan discourse in Indonesia is a slippery slope. Once this idea becomes a policy, we must be prepared for a series of new problems it might cause. We should oppose this idea for at least three reasons. 

First, when discussing student loans, it is important to look at how this policy has been implemented in the U.S. According to Student Loan Debt Statistics, the student loan policy in the U.S. has led to a total debt of $1.6 trillion, which is used to finance higher education. This amount is equivalent to 25.572 trillion rupiahs at the current exchange rate.

Furthermore, Carlson (2020), in his publication “The U.S. Student Loan Debt Crisis: State Crime or State-Produced Harm?” mentions that student loans, initially promised and designed to accelerate social mobility by increasing higher education enrollment in the U.S. after World War II, have instead resulted in intergenerational losses. Other research showing individual, societal, and national impacts supports these intergenerational losses over the past few decades.

On an individual level, the implications of student loans are stark. Those burdened with such debts have a diminished capacity to embark on entrepreneurial ventures (American Student Assistance, 2015) or secure their first home loans (Federal Reserve, 2019). The reason is simple-they are saddled with the responsibility of repaying their education debt before they can even consider taking on new financial obligations.

Now, picture this scenario unfolding in Indonesia! Fresh graduates, with salaries barely exceeding the regional or city minimum wage, are grappling with tuition debt payments and exorbitant housing prices. The mere thought of pursuing a business idea, which inherently carries more risk than a stable job, seems like a distant dream.

At the societal and national levels, student debt negatively impacts consumption in small and medium-sized businesses (Federal Reserve Bank of Philadelphia, 2015), reduces economic growth, increases financial risk (Federal Reserve, 2018), and diminishes potential assets at retirement age (Rutledge et al., 2015).

Second, student loans negatively impact the well-being and mental health of students. It is hard to find evidence that student loans positively influence students’ well-being, mental health, and academic performance in the United States, the U.K., and several other developed countries. Academics in this field seem to agree that student debt negatively affects the well-being, mental health, and academic performance of students (Ross et al., 2004; Cooke et al., 2006; Walsemann et al., 2015; Kim & Chatterjee, 2018; Richardson et al., 2017; Pisaniello et al., 2019), especially in lower and middle-class groups (Despard et al., 2016).

Lastly, student loans could create moral hazards for the government and state university administrators. In 2010, the Constitutional Court annulled the Education Legal Entity Law, stating that the law had no binding legal force. At that time, Mahfud MD, Chief Justice of the Constitutional Court, stated, “The law tends to shift the state’s responsibility to society to bear the burden of education.”

In 2012, the government and the House of Representatives agreed to pass the Higher Education Law. Activists and civil society concerned about higher education, still feeling the spirit of education liberalization and fearing the release of state responsibility in the bill, opposed its passage. One problematic article uses the phrase “interest-free loans” in one of its articles.

Fast-forward to 2024, and this phrase has become the student loan discourse we are discussing now. The two previous arguments, the student debt crisis, and student well-being, have a series of evidence-based findings. Now, there is a solid reason to think about scenario planning, a method, and technique in strategic management for planning or anticipating what might happen.

The logic is that student loans are a market- or private-based solution when there is a disparity between students’ ability to pay and university tuition fees. The government could justify reducing operational assistance, subsidies, and higher education funding support by stating that “the private sector has also participated in student financing.”

Second, university officials could avoid the responsibility of providing tuition fee reduction assistance for vulnerable groups. Why? Because financing companies cover it. Worse, university administrators classify students into higher tuition fee groups because a fintech company has already cooperated with public universities and officially endorsed them. Does this make sense?

Both of the above are chain reactions and potential moral hazards that may occur when individuals or organizations deliberately take specific actions that are more beneficial because they do not bear the adverse consequences of their decisions.

Hypothetically asking, is it possible to have a low or even zero interest rate for student loans? It is ordered by the Higher Education Law in Paragraph 2 concerning the Fulfillment of Student Rights, Article 76, Paragraph 2(c), “an interest-free loan that must be repaid after graduating and/or obtaining a job.” However, a simulation by Elmira and Suryadarma (2018) concluded that the appropriate interest rate for all parties, namely the government, private sector, and individuals, is 10 % annually. On the other hand, the lowest interest rate in Indonesia currently is Micro People’s Business Credit at 6% per year, with an interest subsidy to national banks from the APBN of IDR 47.8 trillion in 2024.

If the government wants to implement this policy with interest subsidies for student loans, there is no need to bother. Instead of an interest subsidy, add it to the budget allocation for higher education. All the discourse on student loans from government officials deliberately goes against the law’s mandate, and it is crucial to oppose this dangerous idea. 

Disclaimer: This article is a personal opinion and does not reflect the policies of the institution where the author works.

The student loan idea is a slippery slope; prove me wrong!

Pembuka

Wacana student loan di Indonesia menjadi perbincangan yang masif oleh masyarakat saat ITB yang bekerja sama dengan Danacita, perusahaan fintech lending, sengaja memberikan tautan pinjaman online di laman pembayaran biaya kuliah mahasiswa yang sedang kesulitan finansial. Saya pernah membahasnya di tulisan pertama saya, Dijebak Pinjol di Kampus Negeri.

Saya mencoba menelusuri Google Search News dengan modifikasi penelusuran menggunakan fitur custom date. Kita bisa menemukan sumber pertama wacana kebijakan ini adalah dari Presiden Jokowi yang menyampaikannya kepada para eksekutif bank nasional di Istana Negara pada tanggal 15 Maret 2018. Kompas TV dan laman berita Kompas memberitakan, “Saya ingin memberi PR (pekerjaan rumah) kepada Bapak Ibu sekalian. Dengan yang namanya student loan atau kredit pendidikan.”   

Saya penasaran siapa yang membuat pidato tersebut. Apakah wacana tersebut top down? Berarti Jokowi meminta isi pidato yang spesifik menyebut student loan sebagai salah satu inovasi produk perbankan yang dibutuhkan negeri ini. Ataukah bottom up? Penulis pidato yang tentu sudah dapat approval dari eselon I dan menteri memasukkannya sebagai bagian wacana nasional. Anyway.   
 
Wacana ini kemudian mendapatkan tanggapan dari Bank Indonesia dan BRI turut merespon dengan informasi penawaran produk kredit pendidikan untuk mahasiswa master (S2) dan doktoral (S3).

Di tahun 2024 ini dua pejabat publik memberikan restunya terhadap wacana ini. Pertama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, “Kita juga waspada di negara maju seperti Amerika itu sudah dilakukan dan menimbulkan masalah jangka panjang. LPDP nanti akan merumuskan bagaimana keterjangkauan pinjaman itu sehingga tidak memberatkan student tapi tetap mencegah terjadinya moral hazard dan tetep memberikan afirmasi terutama pada kelompok tidak mampu.” 
 
Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, “Skema yang student friendly, yang memahami kalau sekarang mungkin belum bisa bayar, bayarnya nanti kalau anak ini sudah kerja. Jadi saya sedang mengajak yuk bareng-bareng bikin student loan, seperti di luar negeri banyak………yang diperlukan sekarang S1.”  Saya sengaja berikan tanda bold di pernyataan tersebut karena di sinilah fokus isu ini yakni pembiayaan dengan menggunakan pinjaman berbunga untuk jenjang sarjana dan sederajat.

Isu ini semakin intens dibahas publik (setidaknya di linimasa saya) dengan momentum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang mengeluarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Setelah peraturan ini terbit, sejumlah universitas negeri menetapkan kebijakan dan peraturan baru yang memperbarui nominal dan klasifikasi kelompok biaya kuliah yang dibebankan kepada para mahasiswanya dengan kecenderungan yang naik secara signifikan. Di titik ini, wacana student loan menemukan momentumnya dengan kenaikan biaya kuliah program sarjana dan vokasi.

Sekilas saja. Saya berikan screenshot penggalan Permendikbud tersebut yang bisa disalahterjemahkan menjadi kebijakan yang fatal yakni Pasal 6 ayat 1-4. Perguruan tinggi dalam peraturannya wajib mengadopsi Kelompok Tarif UKT Kelompok I dan II yang masing-masing hanya setengah dan satu juta rupiah. Namun, berapa kelompok tarif, nominal dan rentang kelompok UKT lain adalah lubang biawak dalam peraturan ini.

Hal ini dibuktikan oleh Universitas Indonesia yang mengadopsi peraturan tersebut ke dalam Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 792/SK/R/UI/2024. Kita juga bisa menemukan versi UI/UX friendly-nya di laman Sistem Informasi UKT UI. Lihat jarak nominal UKT Kelompok 2 dengan 3-5. Lompatan tarif macam apakah itu? Apakah UI melanggar aturan? Tidak, karena UI sudah mengadopsi Pemendikbud 2 Tahun 2024 di atas.

Di sisi lain, saya juga bisa menyampaikan bahwa para umbi (analis) dan esmelon (eselon) di sejumlah kementerian dan lembaga negara memang sedang (telah) merebus wacana ini menjadi kebijakan publik. Mohon info A1 ini dirahasiakan!

Sekarang kita sudah selesai dengan penelusuran histori wacana yang memberikan pemahaman bagaimana ide student loan ini bermula dan relevansinya dengan kenaikan biaya kuliah di kampus-kampus nasional belakangan ini. Selanjutnya, mari kita membahas substansi. 

Gagasan Student Loan adalah Slippery Slope

Wacana kebijakan student loan di Indonesia adalah slippery slope. Sekali kebijakan ini disahkan menjadi produk hukum yang akan melindungi legalitas produk finansial di pasar, maka sesungguhnya kita harus bersiap dengan sederet masalah baru yang bisa ditimbulkannya. Kita harus melawan gagasan ini setidaknya karena tiga hal: 

1. Student loan terbukti memicu student debt crisis di Amerika Serikat.
2. Student loan terbukti berdampak negatif pada well-being atau mental health para mahasiswa. 
3. Student loan berpotensi menjadi moral hazard bagi pemerintah dan pengelola universitas negeri.  
 
Student loan terbukti memicu student debt crisis di Amerika Serikat

Saat membahas student loan maka top of mind saya adalah Amerika Serikat (AS). Student loan di AS adalah kebijakan yang telah membawa masyarakatnya memiliki total hutang $1.600.000.000.000 menurut Student Loan Debt Statistics untuk membiayai pendidikan tinggi mereka. Nominal tersebut setara Rp 25.572.640.000.000.000. Singkatnya 25.572 triliun rupiah menurut kurs saat tulisan ini dirilis.

Lebih jauh lagi, Carlson (2020) di publikasinya The U.S. Student Loan Debt Crisis: State Crime or State-Produced Harm? menyebutkan bahwa student loan yang mulanya dijanjikan dan didesain sebagai akserasi mobilitas sosial dengan peningkatan enrollment pendidikan tinggi untuk masyarakat AS setelah perang dunia kedua justru melahirkan kerugian-kerugian lintas generasi. Sejumlah kerugian lintas generasi yang muncul selama beberapa dekade terakhir ini juga didukung oleh sejumlah penelitian lain yang dampaknya terjadi di level individu, masyarakat maupun negara.

Di level individu, mereka yang mengambil student loan memiliki kemampuan yang lebih rendah untuk membuka bisnis (American Student Assistance, 2015) dan mengambil kredit rumah pertama (Federal Reserve, 2019). Konsekuensi logis kan? Kita harus melunasi sebagian besar atau seluruh hutang pendidikan mereka terlebih dahulu baru bisa menambah hutang-hutang baru.

Bayangkan ini terjadi di Indonesia! Gaji rata-rata freshgraduate yang hanya sekian kali UMR/UMK itu berhadapan dengan cicilan hutang kuliah lalu ketemu harga rumah yang nggak ngotak. Belum lagi membahas, “Kapan nikahin aku Mas?” Nggak mungkin pula berpikir realisasi ide bisnis yang lebih berisiko dibanding jadi pegawai, misalnya.

Di level masyarakat dan negara, student debt berdampak negatif kepada konsumsi masyarakat pada bisnis kecil dan menengah (Federal Reserve Bank of Philadelphia, 2015), mengurangi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan risiko finansial (Federal Reserve, 2018) serta pengurangan potensi aset yang dimiliki saat usia pensiun (Rutledge et.al, 2015).

Di section ini, saya mengundang para ekonom untuk turut membahasnya lebih detail.

Student loan terbukti berdampak negatif pada well-being atau mental health para mahasiswa. 

Ini adalah isu yang menarik bagi milennials dan terutama Gen-Z saat ini yakni isu kesehatan mental dan well-being. Di section ini, saya mengundang para psikolog dan akademisi di bidang ini untuk membahasnya lebih detail.

Namun sekilas saja, saya tidak berhasil menemukan evidence bahwa student loan memiliki pengaruh positif terhadap kesejahteraan, kesehatan mental dan performa akademik para mahasiswa di Amerika Serikat, Inggris dan sejumlah negara maju lain. Para akademisi di bidang ini, sepertinya, sepakat bahwa student debt terbukti berdampak negatif pada well-being, mental health dan academic performance para mahasiswa (Ross et al., 2004; Cooke et al., 2006; Walsemann et al., 2015; Kim and Chatterjee, 2018; Richardson et al., 2017; Pisaniello et al., 2019) terutama pada kelompok masyarakat kelas bawah dan menengah (Despard et al., 2016).

Student loan berpotensi menjadi moral hazard bagi pemerintah dan pengelola universitas negeri.

Di tahun 2010, Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan dengan menyatakan bahwa UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kala itu, Mahfud MD yang menjabat sebagai Ketua MK menyatakan, “Undang-undang itu bertendensi mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat untuk memikul beban pendidikan.

Di tahun 2012, pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Undang-undang Pendidikan Tinggi. Para aktivis dan masyarakat sipil peduli pendidikan tinggi yang masih merasakan semangat liberalisasi pendidikan dan mengkhawatirkan pelepasan tanggung jawab negara di RUU tersebut, menolak pengesahannya. Salah satu pasal problematik adalah munculnya frase “pinjaman dana tanpa bunga” pada salah satu pasalnya yang akan saya jelaskan di bawah. Fast forward ke 2024 sekarang, frase tersebut menjadi wacana student loan yang kita bahas saat ini.

Rapat Pengesahan UU Pendidikan Tinggi oleh Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Jum’at, 13 Juli 2012. Dokumentasi pribadi.

Dua argumen di atas sebelumnya, yakni student-debt crisis dan student well-being, kita temukan sederet evidence-based-nya. Untuk kali ini saya memilih menggunakan cara berpikir scenario planning. Scenario planning adalah metode dan teknik dalam manajemen strategi untuk merencanakan atau mengantisipasi apa yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Berdasarkan apa yang sudah terjadi di tahun 2010 dan 2012, belasan tahun kemudian wacana student loan memiliki indikasi akan direalisasikan. Oleh karena itu, saat ini kita memiliki alasan yang sangat kuat untuk membuat scenario planning bahwa jika student loan ini direalisasikan maka sangat mungkin berdampak atau menimbulkan moral hazard kepada kebijakan para pengelola universitas dan negara ini.

Logikanya adalah student loan adalah solusi berbasis pasar atau swasta saat terjadi ketimpangan kemampuan bayar mahasiswa dengan biaya kuliah yang dibebankan oleh universitas. Negara dalam ini pemerintah sebagai pengelolanya bisa menjustifikasi pengurangan bantuan operasional, subsidi dan dukungan pendanaan pendidikan tinggi dengan “swasta sudah turut hadir dalam bantuan pembiayaan mahasiswa.”

Kedua, para petinggi kampus bisa mengelak dari tanggung jawab penyediaan bantuan pengurangan biaya kuliah bagi kelompok rentan. Kenapa? Karena ditanggung oleh perusahaan pembiayaan. Lebih buruk lagi, pengelola kampus menetapkan mahasiswa tertentu ke golongan UKT kelompok atas karena ada pinjaman online seperti Danacita di ITB dan kampus-kampus lain. Masuk akal?

I smell money...
The Big Short (2015)

Kedua hal di atas adalah reaksi berantai dan merupakan potensi moral hazard yang mungkin terjadi yakni entitas individu atau organisasi sengaja mengambil tindakan tertentu yang lebih menguntungkan karena mereka tidak mendapatkan konsekuensi buruk dari pengambilan keputusannya.

Kalau Zero Percent Student Loan, Apakah Mungkin?

Jika ada ide lanjutan, kalau bunga nol persen, mungkin nggak? Hal itu sesungguhnya diperintahkan oleh Undang-undang Pendidikan Tinggi dalam Pargraf 2 tentang Pemenuhan Hak Mahasiswa pasal 76 ayat 2(c) yang berbunyi, “pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.”

Namun simulasi oleh Elmira dan Suryadarma (2018) dalam rilis The SMERU Research Institute yang berjudul “Financing Higher Education in Indonesia: Assessing the Feasibility of an Income-Contingent Loan System” menyimpulkan interest rate yang feasible bagi semua pihak yakni pemerintah, swasta dan individu adalah di angka 10%. Di sisi lain, tingkat bunga terendah di Indonesia saat ini adalah Kredit Usaha Rakyat Mikro sebesar 6% per tahun dengan subsidi bunganya kepada perbankan nasional dari APBN sebesar Rp 47,8 triliun rupiah di tahun 2024.

Jika pemerintah hendak implementasi kebijakan ini dengan subsidi bunga untuk student loan, menurut saya nggak perlu ribet. Daripada jadi subsidi bunga, tambahkan saja alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi. Sejatinya, semua wacana student loan dari para pejabat di atas, sengaja melawan amanat undang-undang.
 
Penutup 
 
Terakhir, bagi pembaca tulisan ini yang percaya kepada Hari Akhir sebagai bagian dari keimanan, student loan ini riba. Islam memberikan akad Qardul Hasan untuk hal seperti ini yakni pinjaman harta untuk kebaikan tanpa imbalan. Saya pernah mendapatkan tawaran dengan akad seperti itu. Sayangnya saya bukan ahli ekonomi atau keuangan syariah. Saya berharap ada kolega yang bisa membahas ini. Namun, solusi tersebut bukanlah solusi struktural dan komprehensif yang menjawab akar masalah kenaikan biaya pendidikan tinggi di negeri ini. Saya pernah merekomendasikan solusinya secara singkat di bagian akhir tulisan pertama saya tentang student loan
 
Wacana student loan ini adalah red line bagi saya. Saya dengan senang hati bersedia berantem gagasan dengan para pengusung dan pendukung ide ini jika mereka kukuh membahas dan menyiapkan implementasinya. Ini adalah peringatan kedua setelah tulisan pertama saya. Para pengambil kebijakan tidak bisa berpaling dari sederet evidence-based di atas.

Saya berharap para pembaca dan masyarakat memiliki sikap yang sama dengan saya.  
 

22 Mei 2024
Thanthowy Syamsuddin 
Kepala Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM FEUI 2011 
Ketua BEM FEUI 2012 
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2013 
Dosen Universitas Airlangga (2018-nggak tau sampe kapan

Disclaimer:
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Dijebak Pinjol di Kampus Negeri

Foto Perayaan Wisuda ITB, dokumentasi pribadi.

Linimasa media sosial dan berita telah ramai membahas pinjaman online (pinjol) yang di-endorse kampus kepada para mahasiswa yang sedang tidak mampu membayar Biaya Penyelenggaran Pendidikan (BPP) di institut negeri di Bandung. Informasi pinjol tersebut secara resmi muncul di akun status keuangan mahasiswa dengan tautan ke laman perusahaan pinjol sekaligus helpdesk-­nya. Mulanya, sejumlah mahasiswa yang sedang memiliki kesulitan finansial mengadu ke satu akun media sosial menfess dan solusi kesulitan keuangan pembayaran BPP dengan pinjol. Jika kita menelusuri mesin pencari Google dengan kata kunci “MoU Kampus” dan nama pinjol tersebut ternyata kerja sama tersebut sudah masif dilakukan oleh sejumlah kampus terutama kampus negeri.

Penyelewengan terhadap Konstitusi dan Undang-undang

Lalu di mana letak masalahnya? Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 paragraf keempat yang berisi cita-cita bernegara dan amanat kepada pemerintah jelas menyebutkan bahwa “mencerdaskan kehidupan bangsa” adalah tujuan berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut salah satunya diturunkan menjadi aturan hukum dan tata kelola di bidang pendidikan tinggi melalui Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT).

Di pasal 76 Paragraf 2 tentang Pemenuhan Hak Mahasiswa di UU PT, diatur bahwa pemenuhan hak mahasiswa dilakukan dengan tiga cara yakni beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Sekali lagi, pinjaman tanpa bunga! Secara teknis sejumlah kampus mengadopsi aturan tersebut dengan aturan dan kebijakan turunan dengan memberikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan BPP berdasarkan penilaian kondisi ekonomi mahasiswa, penyediaan beasiswa berprestasi dan kurang mampu hingga fasilitas banding dengan keringanan cicilan keuangan tanpa bunga.

Kesalahan dasar kampus-kampus negeri yang dengan sengaja bekerja sama dan memberikan endorsement kepada pinjol di situs resmi kampus adalah mereka abai terhadap amanat UUD dan UU PT. Namun kesalahan ini bukan kesalahan tunggal dan di titik tertentu, kampus negeri juga merupakan korban.

Sistemik

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sejak lebih dari dari satu dekade terakhir menargetkan agar semakin banyak kampus negeri masuk jajaran universitas top dunia atau World Class University (WCU). Tidak hanya agar semakin banyak kampus negeri yang masuk radar WCU namun juga agar posisi para kampus negeri ini semakin naik tinggi setiap tahunnya. Di tahun 2024 ini, 26 universitas di Indonesia sudah masuk pemeringkatan QS WUR dengan 19 kampus negeri yang mendominasi di sembilan posisi teratas.

Perlombaan peringkat WCU baik pada QS WUR maupun pemeringkatan lain di dunia seperti THE WUR memiliki dampak yang signifikan terhadap target-target universitas dan pengalokasian sumber daya kampus. Tidak hanya itu, pemeringkatan tersebut juga menjadi kontrak kinerja para Rektor dengan Kemdikbud dan indikator-indikator turunannya menjadi kontrak kinerja di internal petinggi kampus.

Hal ini menjadi problematik bagi pihak kampus saat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang dilalokasikan pemerintah terbatas. Di APBN 2024 misalnya, Komisi X DPR RI dan Kemdikbud menyepakati anggaran BOPTN dan Pendidikan Vokasi sebesar Rp 7,2 triliun untuk 125 lembaga. Jika dipukul rata, hal tersebut setara Rp 57,6 miliar per lembaga pendidikan tinggi. Bandingkan bantuan operasional tersebut dengan kebutuhan anggaran lima PTN teratas misalnya. Di laporan keuangan yang sudah diaudit pada periode 2022 di lima PTNBH dengan posisi QS WUR tertinggi, anggaran UI sebesar Rp 3 trilliun. Disusul ITB sebesar Rp 1,7 triliun, UGM sebesar Rp 2,9 triliun, Universitas Airlangga sebesar Rp 1,15 triliun dan IPB di angka Rp 820 miliar. Jauh sekali antara dukungan pemerintah dan kebutuhan penyelenggaran pendidikan tinggi yang dituntut berkelas dunia.  

Lalu dari mana kebutuhan tersebut bisa dipenuhi? Hal paling cepat dan mudah bagi kampus adalah dengan membebankan kepada masyarakat melalui UKT dan BPP mahasiswa. Hal ini terbukti dengan proporsi anggaran dari masyarakat di kampus-kampus negeri yang ada di kisaran 40-60%. Proporsi tersebut masih sangat dominan jika dibandingkan dengan dengan pos-pos penerimaan lain seperti usaha ventura universitas dan kerja sama dengan dunia kerja dan industri.

Fenomena pinjol sebagai solusi terhadap permasalahan keuangan mahasiswa di kampus negeri yang dipromosikan secara resmi oleh kampus adalah peringatan dini kepada pemerintah dan masyarakat. Praktik ini tidak bisa dibenarkan. Alih-alih memberikan bantuan subsidi, beasiswa atau keringanan keungan lainnya, solusi pinjol yang memiliki beban bunga setara 18-20% per tahun tersebut, merupakan bukti solusi berbasis pasar di pendidikan tinggi yang dikelola negara. Hal ini jelas menyalahi UUD 1945 dan UU Pendidikan Tinggi.

Sikap Pemerintah

Tulisan ini sekaligus merupakan pertanyaan terbuka kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Bagaimana sikap dan kebijakan resmi pemerintah terkait kerja sama PTN dengan pinjol untuk membiayai biaya pendidikan mahasiswa?

Apakah Anda masih ingat dengan kasus-kasus mahasiswa sejumlah kampus yang terjerat pinjol di acara ospek dan kegiatan internal kampus? Direktur Jenderal Dikti, Nizam, menyayangkan para mahasiswa yang terjerat pinjol dan berharap para mahasiwa tidak memiliki gaya hidup hedonis serta lebih memahami literasi keuangan. Inilah inkonsistensi pemerintah. Mereka menyayangkan mahasiwa yang terjerat pinjol namun di sisi lain abai atau membiarkan para petinggi kampus-kampus negeri untuk bekerja sama dengan perusahaan pinjol sebagai solusi masalah keuangan pembiayaan pendidikan mahasiswa.

Solusi

Solusi jangka pendek fenomena ini adalah melarang seluruh kampus negeri di bawah pengelolaan negara untuk bekerja sama dengan perusahaan pinjol. Harapannya, hal ini juga menjadi concern dan diikuti oleh yayasan dan pengelola pendidikan tinggi swasta. Sehingga seluruh warga negara memiliki jaminan psikologis dan finansial untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa dibebani ketidakmampuan untuk membiayai pendidikan. Hal ini sangat penting karena jangan sampai seleksi pertama bagi para orang tua dan calon mahasiswa adalah seleksi psikologis yakni ketakutan atau kekhawatiran tidak mampus membayar biaya kuliah.

Selain itu, jika pemerintah menargetkan kampus-kampus Indonesia agar masuk jajaran kelas dunia, berikanlah dukungan kelas dunia melalui alokasi sumber daya keuangan, personel dan operasional lain yang memadai. Komitmen para calon anggota DPR RI dan pemerintahan baru 2024 tentang pendidikan dan khususnya pendidikan tinggi bisa menjadi basis penentuan kita dalam memilih kandidat di pemilihan umum mendatang.

Dalam jangka menengah dan panjang, bagi kampus-kampus negeri, sudah saatnya kemandirian keuangan menjadi prioritas dan kebijakan strategis di level universitas. Hal ini bisa dimulai dengan tata kelola ventura atau unit usaha bisnis kampus yang profesional, akuntabel dan berorientasi target sesuai dengan prinsip-prinsip tata keloa perusahaan yang baik. Saya juga merekomendasikan para petinggi kampus untuk sungguh-sungguh mempelajari dan menginternalisasi konsep dan praktik entrepreneurial university yang merupakan kerja sama lintas pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemandirian keuangan universitas melalui pengembangan bisnis rintisan, teknologi inovatif, dan komersialiasi hasil penelitian dengan industri ke dalam perencanaan strategis mereka.

26 Januari 2024