Kampus Bukan Dapur Komersial: Menggugat Politisasi Pendidikan demi MBG

Pendidikan dikorbankan, lalu kampus diminta melegitimasi proyek yang mengorbankannya.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah melampaui batas sebagai proyek gizi nasional. Ia berkembang menjadi proyek politik-fiskal berskala raksasa yang menciptakan trade-off berbahaya dalam kebijakan publik Indonesia: pendidikan dikorbankan demi membiayai ekspansi program yang kapasitas operasionalnya dipaksakan. Ironisnya, setelah anggaran pendidikan dipangkas besar-besaran sejak Tahun Anggaran 2025 untuk menopang MBG, kampus-kampus negeri justru mulai “didorong” untuk melegitimasi program tersebut melalui dalih pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan agenda gizi nasional.

Universitas Hasanuddin menjadi pelopor dalam mendukung proyek ini dengan argumen legitimasi seperti program gizi dan ekonomi nasional yang kampus tidak boleh hanya menjadi penonton, menurut rektornya. Di sisi lain, Universitas Indonesia—juga disampaikan oleh rektornya—menolak wacana ini dengan argumen bahwa tugas utama kampus adalah bidang pendidikan. Hal yang tidak dilihat publik secara terang-benderang adalah bagaimana transmisi kebijakan (baca: perintah) ini yang juga dipasangi jangkar dukungan oleh Menteri Pendidikan Tinggi: pimpinan kampus dihubungi oleh Jakarta dan unit bisnis atau venturanya harus menyiapkan sumber daya untuk proyek ini.

Di sinilah persoalan mendasarnya muncul. Universitas tidak dibangun untuk menjadi dapur komersial negara. Kampus bukan operator distribusi makanan, apalagi instrumen legitimasi proyek politik yang masih dipenuhi persoalan fiskal, logistik, dan tata kelola.

Ketika Kompleksitas Dipaksa Membesar

Persoalan MBG bukan hanya pada niat kebijakannya yang salah desain—yang pernah saya tulis pada artikel ini—namun juga pada arsitektur sistem yang menopangnya. Pada strategi operasi, program pangan nasional berskala puluhan juta penerima manfaat bukan sekadar persoalan “memberi makan.” Ia adalah persoalan sourcing, produksi, distribusi, pengendalian mutu, traceability atau ketertelusuran input hingga output, audit, dan kapasitas koordinasi lintas wilayah dalam skala ekstrem.

Masalahnya, negara tampak mencoba menskalakan kompleksitas yang bahkan belum mampu dikendalikannya sendiri.

Kasus keracunan makanan di berbagai daerah seharusnya dibaca bukan sebagai insiden lokal semata, melainkan sinyal adanya kelemahan sistemik dalam pengendalian mutu dan tata kelola rantai pasok. Hingga hari ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengungkap bahwa 33.626 pelajar mengalami keracunan MBG sejak program ini dimulai.

Dalam industri pangan, toleransi terhadap kegagalan adalah nol: tidak ada cacat input, proses, atau produk yang berakhir menjadi kasus keracunan. Bahkan satu insiden pun haram. Sekali lagi, jika ini terjadi pada kasus industri, maka negara bisa mencabut izin produksi dan edarnya. Pada konteks ini, negara mendesain produksi dan distribusi makanan massal dengan tekanan biaya rendah, target cakupan sangat besar, dan kecepatan implementasi tinggi; kualitas hampir selalu menjadi variabel yang dikorbankan. Ilmu pengetahuan menyebutnya sebagai trilemma of quality yang hanya bisa dipilih dua sisi.

Inilah trade-off klasik dalam strategi operasi: cost, quality, dan scale tidak bisa dipaksakan optimal secara simultan tanpa kapasitas institusional yang memadai. Negara tampak ingin mencapainya sekaligus—murah, masif, dan cepat—padahal bahkan perusahaan pangan global sekalipun membangun sistem distribusi dan pengendalian mutu selama puluhan tahun sebelum beroperasi secara stabil dalam skala besar.

Proyek gizi nasional ini justru memperlihatkan gejala malfungsi dalam tata kelola negara itu sendiri. Ia gagal ketika negara mencoba memaksakan skala yang melampaui kemampuan sistem pengawasannya sendiri.

Masalah ini menjadi lebih serius ketika kebijakan fiskalnya mulai mengorbankan sektor lain yang justru membangun kapasitas jangka panjang bangsa. Gugatan masyarakat sipil terhadap APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi memperlihatkan kegelisahan yang semakin luas terkait penggunaan anggaran MBG hingga Rp335 triliun dan dampaknya terhadap mandatory spending pendidikan. Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan tinggi menghadapi tekanan efisiensi, pemotongan anggaran riset, keterbatasan operasional, hingga ketidakpastian pendanaan akademik. Namun di saat yang sama, negara justru melakukan ekspansi agresif program MBG—saya juga memperingatkan hal ini melalui tulisan berikut setahun lalu.

Kampus dan Risiko Kooptasi Kebijakan

Setiap kebijakan publik adalah pilihan strategis. Ketika pendidikan dikorbankan untuk membiayai konsumsi jangka pendek, negara sesungguhnya sedang menggerus fondasi kapasitasnya sendiri.

Pendidikan tinggi bukan sekadar pos anggaran administratif. Universitas adalah penjaga ilmu dan peradaban manusia, bukan pemberi legitimasi proyek negara. Di sanalah negara membangun kemampuan berpikir, inovasi, riset, dan kapasitas institusional jangka panjang. Ketika anggaran pendidikan ditekan demi membiayai program populis berskala besar, yang sedang dipotong sebenarnya bukan sekadar angka APBN, melainkan kemampuan bangsa untuk membangun masa depannya sendiri.

Ironisnya, setelah kapasitas pendidikan ditekan, kampus kini justru diminta menjadi “living laboratory” bagi MBG. Beberapa universitas seperti yang saya sebut di atas diminta untuk menjadikan program ini sebagai bagian dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Secara sepintas, ini terdengar progresif. Namun, pertanyaan kritisnya sederhana: apakah universitas sedang diajak berkontribusi secara independen, atau sedang diarahkan untuk menormalisasi kebijakan publik yang terbukti secara kapasitas, keselamatan, dan keberlanjutannya bermasalah?

Universitas memang memiliki kewajiban menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, fungsi itu tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemberi legitimasi akademik terhadap proyek negara. Kampus seharusnya membangun kemampuan berpikir negara yang lebih baik, bukan membantu menormalisasi kebijakan yang secara empiris gagal dan bermasalah.

Di sinilah batas antara kolaborasi dan kooptasi menjadi penting. Negara dan universitas tentu harus bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan bangsa. Namun, kerja sama yang sehat mensyaratkan adanya jarak kritis. Ketika universitas kehilangan keberanian untuk mempertanyakan desain kebijakan, pendidikan tinggi perlahan berubah dari ruang produksi pengetahuan independen menjadi sekadar perpanjangan tangan kekuasaan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, konsep “living laboratory” dalam konteks MBG berpotensi menggeser anak-anak dan sekolah menjadi objek eksperimen sosial berskala nasional di saat sistemnya gagal scale-up. Negara tampak terlalu fokus pada ekspansi cepat, sementara persoalan mendasar seperti traceability pangan, audit mutu independen, kesiapan dapur produksi, dan kapasitas distribusi dipenuhi isu nyata.

Negara boleh memiliki ambisi besar untuk memperbaiki gizi nasional. Namun, ambisi tanpa kapasitas tata kelola, fiskal, dan logistik hanya akan menghasilkan risiko berskala nasional.

Universitas seharusnya hadir untuk mengingatkan batas itu. Kampus bukan dapur komersial negara. Ia dibangun untuk menjaga rasionalitas publik ketika negara mulai kesulitan membedakan antara ambisi politik dan kapasitas nyata yang dimilikinya.

Kuliah Gratis, Mengapa Tidak Mungkin?

Tulisan ini ditulis sebagai respon atas tulisan Prof. Mohammad Nasih dengan judul “Kuliah Gratis, Mengapa Tidak?” yang dirilis oleh Kompas pada tanggal 12 September 2024. Saat membacanya di pagi hari, saya meresponnya dengan tulisan berikut yang juga saya kirim ke Redaksi Opini Kompas pada tanggal yang sama.

Namun, Kompas tidak mempublikasikannya.

Pengarsipan melalui blog ini terlambat dilakukan namun lebih baik dirilis daripada tidak sama sekali. Dan, terima kasih telah membaca.


Kuliah Gratis, Mengapa Tidak Mungkin?

Tulisan “Kuliah Gratis, Mengapa Tidak?” oleh Mohammad Nasih memuat sejumlah kelemahan argumen atau fallacies yang penting untuk dicermati, terutama di bagian akhir yang sangat disayangkan tidak menunjukkan kondisi terkini politik anggaran pendidikan nasional dengan baik. 


Kelemahan Argumen

Di bagian awal tulisan, argumen kesan kuliah mahal meskipun ada bantuan beasiswa dari pemerintah melalui skema Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah sebagai pembuka gagasan, tidak memiliki data-data pendukung yang bisa dirujuk. Faktanya, memang biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh rumah tangga nasional semakin mahal sebagaimana dirilis dalam Berita Resmi Statistik Perkembangan Indeks Harga Konsumen Agustus 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS).  

Dalam laporan tersebut, tingkat inflasi pada kelompok pengeluaran pendidikan secara month-to-month (M-to-M) mencapai 0,65%, sementara inflasi year-on-year (Y-on-Y) Agustus 2024 tercatat sebesar 1,83%. Lebih khusus lagi, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS dalam konferensi persnya merinci bahwa tren inflasi pada sektor pendidikan tinggi adalah sebesar 0,46%, lebih tinggi daripada inflasi pada sektor sekolah menengah atas yang berada di angka 0,36%. Ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan tinggi memang terus mengalami peningkatan yang signifikan, yang tentu menjadi beban bagi rumah tangga, terutama rumah tangga dengan pendapatan menengah ke bawah.

Kesalahan kedua adalah generalisasi berlebihan (hasty generalization) dan bias kelas terkait fenomena masyarakat yang mengaku miskin ketika harus membayar biaya pendidikan. Tulisan tersebut seakan-akan menyiratkan bahwa sebagian masyarakat yang mengeluhkan biaya pendidikan sebenarnya tidak sepenuhnya miskin. Ini adalah pernyataan yang sangat bias dan mengabaikan realitas bahwa banyak rumah tangga miskin memang menghadapi kesulitan dalam mengalokasikan pengeluaran untuk pendidikan.

Berdasarkan Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2023 yang dirilis oleh BPS, Garis Kemiskinan per kapita berada di angka Rp550.458,- per bulan. Dari total pengeluaran rumah tangga miskin, sekitar 74,21% digunakan untuk kebutuhan pokok seperti makanan, sementara hanya sekitar 25,79% yang tersisa untuk pengeluaran non-makanan, termasuk pendidikan. Angka ini menunjukkan betapa terbatasnya kemampuan rumah tangga miskin untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka tanpa bantuan dari pemerintah.

Dengan demikian, tulisan tersebut tidak hanya mengabaikan kenyataan ekonomi yang dihadapi rumah tangga miskin, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman tentang bagaimana struktur pengeluaran rumah tangga miskin di Indonesia. Hal ini jelas merupakan kelemahan mendasar dalam membangun argumen kuliah gratis yang disampaikan.

Realitas Anggaran RAPBN 2025 

Tulisan tersebut merekomendasikan lima langkah strategis untuk mewujudkan pendidikan tinggi gratis, yaitu adanya kemauan politik (political will) dari pemerintah, peningkatan alokasi anggaran pendidikan, efisiensi program, peran dana abadi pendidikan, serta partisipasi pemerintah daerah. Usulan ini terdengar masuk akal. Namun, jika kita melihat realitas politik anggaran nasional saat ini, langkah-langkah ini sulit untuk diimplementasikan dalam waktu dekat. 

Sebagai gambaran, komitmen dan prioritas kebijakan pemeritah tercermin dalam politik anggaran nasional dengan APBN sebagai produk hukumnya. Pada masa transisi pemerintahan periode Jokowi ke Prabowo saat ini, RAPBN 2025 sedang digodok di Badan Anggaran DPR yang ditargetkan akan disahkan di minggu ketiga bulan September 2024. Namun, postur sementara sudah terlihat dari RAPBN 2025 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Jokowi, 16 Agustus lalu.

Kenyataannya, RAPBN dan Nota Keuangan 2025 yang sudah mengakomodir kebijakan dan program-program strategis pemerintahan baru, tidak menjadikan pendidikan sebagai prioritas pertama sehingga gagasan kuliah gratis secara khusus hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia secara umum patut dipertanyakan. 

RAPBN 2025 merencanakan anggaran belanja sebesar 3.613 triliun dan mandatory spending pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20% berarti senilai Rp 722 triliun. Angka mandatory spending sebesar itu dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat, Transfer ke Daerah (TKD) dan pembiayaan. Namun dari angka 722 triliun tersebut justru dilahap sebagian untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBZ) sebesar Rp 71 triliun atau hampir 10%-nya. Hal ini terungkap pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemdikbudristek RI pada 6 September lalu. 

Lebih jauh lagi, prioritas anggaran kementerian dan lembaga (K/L) di tahun 2025, masih menempatkan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian sebagai dua K/L dengan anggaran tertinggi masing-masing 165 triliun dan 126 triliun. Bandingkan dengan Kemdikbudristek dengan total anggaran 83 triliun yang dialokasikan kepada pendidikan tinggi sebesar 34 triliun, vokasi sebesar 3,7 triliun dan program pendidikan tinggi yang dikelola Kemenag sebesar 8,2 triliun. Bahkan, pagu anggaran Kemdikbudristek di RAPBN 2025 berkurang 10% jika dibandingkan dengan outlook APBN 2024 yang sebesar 92 triliun. 

Postur anggaran tersebut adalah bukti bahwa pendidikan memang belum menjadi prioritas tertinggi. Sehingga, political will dan peningkatan anggaran pendidikan sebagai dua langkah strategis pertama dalam gagasan kuliah gratis langsung terbantahkan sendiri dengan postur RAPBN 2025. 

Penutup

Dengan kondisi anggaran yang demikian, gagasan pendidikan tinggi gratis sulit terwujud dengan cakupan yang lebih luas dan penerima beasiswa yang lebih banyak. Anggaran pendidikan yang besar pun tidak sepenuhnya dialokasikan untuk sektor pendidikan, dan pagu anggaran pendidikan tinggi justru mengalami penurunan. Tanpa adanya kemauan politik yang kuat dan alokasi anggaran yang lebih adil, cita-cita pendidikan tinggi gratis akan tetap menjadi wacana yang sulit terealisasi.

Jika gagasan kuliah gratis ini dieksekusi pemerintahan mendatang maka sejumlah langkah strategis bisa dilakukan. Pertama, dalam jangka pendek, memprioritaskan anggaran pendidikan sebagai prioritas pertama baik berdasarkan alokasi fungsi anggaran dan alokasi K/L. Sektor-sektor yang memakan porsi besar seperti pertahanan dan kepolisian bisa dialokasikan sebagian untuk anggaran pendidikan. Kedua, rekomendasi peningkatan alokasi dan optimalisasi Dana Abadi Pendidikan, khususnya Dana Abadi Perguruan Tinggi memang sangat mungkin dilakukan baik dalam jangka pendek maupun panjang. Terakhir, penguatan kolaborasi publik dan swasta dalam pembiayaan pendidikan tinggi dengan insentif fiskal tertentu bagi perusahaan-perusahaan maupun yayasan yang aktif berkontribusi membangun bidang pendidikan. 


Lalu, pada tanggal 22 Januari 2025, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 (Inpres 1/2025). Instruksi ini berisi tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan baik di tingkat nasional (APBN) maupun daerah (APBD).

Saya menjawab kebijakan tersebut dengan tulisan INPRES No. 1 Tahun 2025: Penggerus Hak Konstitusional Pendidikan dan diulas oleh Tempo melalui artikel Dosen Unair Sebut Pemangkasan Anggaran Ingkari Amanat 20 Persen APBN untuk Pendidikan.

Wacana kebijakan atau program kuliah gratis memang tidak mungkin. Sepanjang pemerintah dan pengambil kebijakan negeri ini tidak mengutamakan peningkatan kualitas pendidikan secara substantif sebagai prioritas pertama dalam politik anggarannya

I was right!